Free Fire Pointer Blue Cursors at www.totallyfreecursors.com

Jumat, 07 September 2012

Mr. Awesome and Mrs.Awesome












Rumor

hey, sobat! selamat datang dan selamat membaca blog ku ini :D
tinggalkan coment yah :D kalo boleh di setiap entri XD

Oyah.. aku disini ingin menceritakan masa-masa SMA ku yang saaaaangaaat mengasyikkan, rasanya tak ingin ku lulus dari SMA ini.. kalian tahu aku adalah seorang murid di salah satu SMK favorit di kota Manado.
Aku pun adalah seorang pengurus osis disekolahku, yah cukup terkenal lah namaku di sekolah lol.
Nah, begini ceritanya, aku kan mempunyai 10 sahabat perempuan yang sudah seperti keluarga, kami saling menyayangi satu sama lain, dan tak pernah ada kesalah pahaman atau pertengkaran dalam persahabatan kami. Dalam persahabatan walaupun aku dekat dengan ke-8 orang lainnya tapi aku lebih dekat dengan Indah, dia juga salah satu dari persahabatan kami.
Aku dan Indah dekat semenjak kelas X, kami berdua pun adalah pengurus OSIS/MPK, waktu ke waktu berjalan aku dan indah semakin dekat dan sudah seperti pasangan kekasih, sampai saat kami naik ke kelas, kami terpisah. Tapi bukannya jadi jauh malah kami semakin dekat, dan karena kedekatan kami yang dibilang sudah seperti pasangan kekasih sehingga kami berdua sering nyapa menggunakan kata "Sayang". semenjak saat itu aku dan indah saling panggil Sayang, baik itu bertemu langsung disekolah,di sms,di twitter,di facebook, pokoknya di segala tempat lah.
Kita berdua cipika-cipiki sebelum berpisah saat pulang, pegangan tangan, kadang juga dia cium tangan sebelum berlalu dengan kendaraan umum yang telah ada.
Sampai ketika MOS ( Masa Orientasi Siswa ) tiba, kami berdua menjadi salah satu tim kerja MOS ini, nah semenjak disinilah mulai beredar rumor dari mulut ke mulut bahwa aku dan indah telah berpacaran, aku dan indah berusaha meyakinkan mereka terutama para kakak kelas XII pengurus OSIS bahwa aku dan indah sama sekali tidak pacaran, dan memang itu kebenarannya.
Tapi, hal ini sudah dianggap serius oeh para kakak kelas kami, dan lama-kelamaan kedekatan saya dan indah semakin menjadi-jadi, kami sudah mulai menyapa dengan sebutan "Mimi - Pipi" dan di profil BBM-ku kubuat PM " Indah.Dj" nah lewat itu para kakak kelas semakin yakin bahwa aku dan indah berpacaran..Saya dan indah bersepakat untuk membiarkan rumor yang ada dan tetap menjalani persahabatan ini atau bisa disebut TTM ( Teman Tapi Mesra ).

Indah adalah sahabat baikku, dan dalam kamusku sepanjang hidupku takkan pernah ada tindakan untuk berpacaran dengan sahabat-ku sendiri, Selamanya TIDAK.

Yah, sampai saat ini hampir seluruh sekolah telah mengenal aku dan indah sebagai pasangan kekasih, dan kami menikmatinya namun kadang-kadang kami merasa lucu karena bukan itu kebenarannya.

Yah.. sampai kami lulus nanti kami akan tetap seperti ini, hubungan antara aku dan indah akan seperti ini selamanya. Mimi - Pipi.

"King of Her's Heart and Queen of Him's Heart"

Kamis, 06 September 2012

Karya Tulis - Pendidikan Anti Korupsi



Pandangan Anda Tentang Korupsi Di “INDONESIA”
Dengan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999
Tentang Tindak Pidana Korupsi, yang Telah Di Tetapkan dan Di Putuskan oleh “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.



Diuraikan menjadi sebuah ‘Karya Tulis’



PENDAHULUAN


              Ketika Anda menjadi seorang pengusaha, maka salah satu sifat yang harus Anda miliki adalah Jujur , dan lewat kejujuran itulah segala bentuk kejahatan yang menyebar pada para Pengusaha dan Menteri-Menteri negara ini dapat dimusnahkan.
Penyakit yang sudah menular sampai kepada para jajaran-jajarannya yang terbawah itu adalah Tindak Pidana Korupsi.
Yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999.

                        Karena korupsi sehingga membuat negara menjadi miskin dan menjadikan seluruh kekayaan negara tertumpuk pada orang-orang tertentu saja.

                        Namun, Kita sebagai generasi muda adalah penerus bangsa yang akan memberantas kasus tersebut.
Lewat cara belajar kita dan mengerjakan tugas-tugas kita dengan tangan kita sendiri tanpa menyontek tugas teman. Lewat sikap itulah awal kejujuran kita dapat kita lihat.

                        Belajarlah dengan sungguh dan tekun juga Bersikaplah jujur terhadap segala kegiatan disekolah maupun dimana saja, sebagai penerus bangsa yang akan mengharumkan nama Negara kita di kanca internasional,

                        Dan, menghapus nama Negara kita dari Daftar Negara yang terbanyak melakukan KORUPSI.

                                   
        Maju Generasi Muda Bangsa


          Corruption No,                  Honest Yes,





KATA PENGANTAR

      Dengan Rahmat Tuhan Yang maha Esa, dan atas pertolongan-Nyalah saya sebagai penulis dapat menyusun Karya ini. Sehubungan dengan tugas yang diberikan oleh Guru mata pelajaran, maka saya penulis membuat Karya Tulis ini dengan sebaik mungkin, untuk dipakai dalam proses pembelajaran.

            Karya Tulis ini disusun berdasarkan: Pembahasan mengenai Korupsi, Pengertian Korupsi, Alasan-alasan orang melakukan Korupsi, Pencegahan Korupsi, Pemberantasan Korupsi, dan Peran Serta Masyarakat juga kita sebagai siswa dalam memberantas Korupsi yang telah membudaya dan telah merasuki sendi-sendi kehidupan bangsa.

            Dengan berbagai sumber yang ada, baik melalui buku maupun media masa serta kecanggihan informasi yang ada sekarang, Saya dapat membuat Karya Tulis ini dengan persiapan yang sangat matang serta pengetahuan yang luas lewat berbagai macam sumber yang ada.

            Saya pun berharap agar Karya Tulis ini bisa diterima oleh guru dengan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

            Saya juga menantikan Kritik serta Saran, baik dari guru maupun dari teman-teman siswa, agar lewat semuanya itu saya boleh memperbaikinya dilain waktu untuk keperluan tugas yang lain.

            Semoga lewat Karya Tulis ini dapat membangun Kerajinan dan Daya Kreatifitas kita dalam mengerjakan segala tugas dengan penuh kejujuran. Dan Tanpa adanya Tindak Korupsi dalam bentuk apapun.






DAFTAR ISI


Judul..........................................................................................
Pendahuluan.............................................................................
Kata Pengantar.........................................................................
Daftar Isi...................................................................................

Pembahasan..............................................................................
   A.Pengertian Korupsi...........................................................
   B.Alasan – Alasan Orang Melakukan Korupsi..................
   C.Pencegahan Tindak Korupsi............................................
   D.Pemberantasan Tindak Korupsi......................................
   E.Dampak Tindak Pidana Korupsi.....................................
   F.Peran Serta Masyarakat Memberantas Korupsi............
Undang – Undang Mengenai Tindak Korupsi......................

Kesimpulan...............................................................................
                                                                                                                  Daftar Pustaka.......................................................................... 






PEMBAHASAN


A.     PENGERTIAN KORUPSI

Menurut Fockema Andreae kata Korupsi berasal dari kata Corruptio atau Corruptus (Webster Student Dictionary: 1960). Selanjutnya corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata lain yang tua yang berarti busuk,rusak,menggoyahkan,memutarbalik,mengoyok.
          
             Tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

             Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

* memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
* penggelapan dalam jabatan;
* pemerasan dalam jabatan;
* ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
* menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti luas Korupsi atau Korupsi Politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.

[-]     TIPE TINDAK PIDANA KORUPSI
a. Pengertian Korupsi Tipe Pertama
          Pengertian ini terdapat dalam ketentuan pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Unsur-unsurnya/bestandellen:
1.  Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
 - Memperkaya berarti dengan perbuatan yang dilakukan si pelaku bertambah kekayaan.
- Modus operandi dapat dilakukan: membeli, menjual, mengambil, memindah bukukan rekening, menandatangani kontrak tersebut.
2.  Perbuatan tersebut sifatnya melawan hukum.
Pembentuk Undang-Undang mempertegas elemen secara “Melawan Hukum” dalam arti formal maupun arti materiil artinya: Meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat atau norma-norma kehidupan sosial, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
3.  Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Keuangan Negara: Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- Dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Dalam pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD yayasan, badan hukum, perusahaan yang menyertakan modal negara perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Perekonomian negara : kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan atau usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan kebijakan pemerintah, baik dipusat/daerah berdasar penataran perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat. Bagaimana kalau hasil korupsi itu dikembalikan, hal tersebut tidak menghapuskan dipidananya pelaku (Pasal 4 UU No. 31/99).
Pasal 2 ayat 1, menunjukkan Tindak Pidana Korupsi merupakan deligformil artinya cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang telah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
4. Dalam hal tertentu pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pidana mati. (Pasal 2 ayat 2 UU No. 31/99) Merupakan pemberatan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi. Keadaan tertentu adalah pada waktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

b. Pengertian Korupsi Tipe Kedua
          Korupsi tipe kedua diatur dalam pasal 3 undang-undang no.31/99.
Unsur-unsurnya:
1. Menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Hakekatnya korupsi tipe ke-2 ditetapkan kepada pegawai negeri. Karena hanya pegawai negeri yang dapat menyalahgunakan jabatan, kedudukan dari kewenangan, kesempatannya sarana yang ada padanya. Pasal 1 ayat 2 UU No. 31/99 pengertian pegawai negeri.
2. Perbuatan tersebut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Kalau ditinjau dari aspek pembuktian dapat lebih mudah dibuktikan jaksa/penuntut umum karena unsur “menguntungkan” tidak memerlukan dimensi apakah tersangka/terdakwa menjadi kaya atau bertambah kaya karenanya lain dengan aspek “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” sebagaimana Pasal 2 UU No. 31/99 relatif lebih sulit membuktikannya.
Kongkritnya istilah “menguntungkan” membuat tersangka/terdakwa memperoleh aspek material/materiil sehingga dapat dilakukan dengan cara korporasi, kolusi, nepotisme. (undang-undang No. 28/1999).
3. Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Merugikan “Keuangan Negara” atau perekonomian negara dijelaskan dalam Pasal 2 undang-undang No. 31/1999. Kata “dapat” menentukan jaksa/penuntut umum tidak harus membuktikan adanya kerugian “keuangan negara/perekonomian negara” karena TPK merupakan delik formil.

c. Pengertian Korupsi Tipe Ketiga.
          Pada asasnya, pengertian korupsi tipe ke-3 terdapat dalam ketentuan pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, undang-undang No. 20/2001 dan Pasal 13 undang-undang No. 31/1999.

d. Pengertian Korupsi Tipe Keempat.
          Pada asasnya, pengertian korupsi tipe keempat adalah tipe percobaan, pambantuan, atau permufakatan jahat serta pemberian kesempatan, sarana atau keterangan terjadinya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh diluar wilayah Indonesia. (pasal 15, 16 undang-undang No. 31/99).
Permufakatan jahat untuk melakukan TPK mengingat sifat dari TPK meskipun masih dalam taraf persiapan sudah dapat dipidana penuh sebagai suatu Tindak Pidana tersendiri.
Perbuatan percobaan/poging sudah diintroduser sebagai tindak pidana korupsi oleh karena perbuatan korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, maka percobaan melakukan TPR dijadikan delik tersendiri dan dianggap selesai dilakukan.
Pemberian bantuan, sarana, kesempatan, keterangan dalam pasal 16 undang-undang No. 31/99 adalah untuk mencegah dan memberantas TPK yang bersifat transnational atau lintas batas territorial sehingga segala bentuk transfer keuangan/harta kekayaan hasil TPK unsur negara dapat dicegah.
Terhadap pelaku TPK pada tipe ke-4 ini dapat dijatuhi pidana sebagaimana termuat dalam pasal 17 UU No. 31/99 dan pasal 18 UU No. 31/99.

e. Pengertian Korupsi Tipe Kelima
          Sebenarnya pengertian korupsi tipe kelima ini bukan bersifat murni Tindak Pidana, tetapi Tindak Pidana lain yang berkaitan dengan TPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 21 sampai dengan pasal 24 undang-undang No. 31/99.

Tipe Korupsi Menurut Hussein Alatas dalam prakteknya meliputi ciri-ciri:
1. Korupsi selalu melibatkan lebih dari satu orang.
2. Korupsi pada umumnya dilakukan penuh kerahasiaan.
3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
4. Korupsi dengan bebagai macam akal berlindung dibalik pembenaran hukum.
5. Mereka yang terlibat korupsi adalah yang menginginkan keputusan yang tegas dan mereka mampu mempengaruhi keputusan.
6. Tindakan korupsi mengandung penipuan baik pada badan publik atau masyarakat umum.
7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu penghianatan kepercayaan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari mereka yang melakukan itu.
9. Suatu perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam tatanan masyarakat

Dalam ketentuan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi tidak ditemukan pengertian tentang korupsi. Akan tetapi, dengan memperhatikan kategori tindak pidana korupsi sebagai delik formil, maka Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 mengatur secara tegas mengenai unsur-unsur pidana dari tindak pidana korupsi dimaksud. Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan sebagai berikut : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara...” Selanjutnya dalam Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999, menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara...”


B.     ALASAN-ALASAN ORANG MELAKUKAN KORUPSI.

[-]       Konsentrasi kekuasaan dipengambilan keputusan yang tidak                                bertanggung jawab langsung kepada Rakyat, seperti yang sering                      terlihat dalam rezim-rezim yang bukan demokratik.
[-]       Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan Pemerintah.
[-]       Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih                    besar dari pendanaan politik yang normal.
[-]       Proyek (project)  yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
[-]       Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan                     teman  lama.
[-]       Lemahnya ketertiban hukum.
[-]       Lemahnya profesi hukum
[-]       Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media masa.
[-]       Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.



Ada 4 Alasan Orang Melakukan Korupsi Menurut BPK:
           
            Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lukman Hakim mengatakan, ada empat faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
            "Keempat faktor yang mendorong orang korupsi itu antara lain factor kebutuhan, tekanan, kesempatan dan rasionalisasi, katanya saat berbicara pada seminar nasional "Pemberantasan Kejahatan Perbankan.

1.         Seseorang terdorong untuk melakukan tindak pidana korupsi karena ingin  memiliki sesuatum namun pendapatannya tidak memungkinkan untuk mendapatkan yang diinginkan tersebut. "Biasanya dorongan korupsi dari faktor kebutuhan ini dilakukan oleh orang-orang bersentuhan langsung dengan pengelolaan keuangan,"
2.         Demikian pula dengan faktor tekanan, biasanya dilakukan karena permintaan dari seseorang kerabat atau atasan yang tidak bisa dihindari. "Faktor tekanan ini bisa dilakukan oleh pengelola keuangan, bisa juga oleh pejabat tertinggi di lingkungan instansi pemerintah,"
3.         Sedangkan faktor kesempatan, kata dia, biasanya dilakukan oleh pemegang kekuasaan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk memperkaya diri. Meskipun cara untuk mendapatkan kekayaan tersebut melanggar undang-undang yang berlaku.
4.         Demikian juga dengan rasionalisasi, biasanya dilakukan oleh pejabat tertinggi seperti bupati/walikota di tingkat kabupaten/kota atau gubernur di tingkat provinsi. "Pajabat yang melakukan korupsi ini merasa bahwa kalau dia memiliki rumah mewah atau mobil mewah, orang lain akan menganggapnya rasional atau wajar karena dia adalah bupati atau gubernur,"


C.     PENCEGAHAN TINDAK KORUPSI.

·                     Pencegahan diri & keluarga dari tindakan Korupsi. Pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri. Orangtua dalam keluarga berkewajiban untuk mencegah dirinya dari tindakan korupsi. Komitmen menjauhkan diri dari tindakan itu harus dikembangkan pula kepada anggota keluarga yang lain dengan menanamkan sebuah komitmen bahwa korupsi adalah penyakit kehidupan.
·                     Keteladanan Pemimpin. Pemimpin adalah teladan bagi umatnya. Apa yang dilakukan pemimpin, maka hal itu pula yang dilakukan oleh yang dipimpin. Yang dipimpin selalu meniru hal-hal yang dilakukan pemimpinnya. Seorang pemimpin haruslah orang yang mempunyai komitmen mencegah diri dari korupsi secara internal, dan menunjukkan sikap anti terhadap korupsi, serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya korupsi di dalam masyarakat, baik secara kekerasan maupun secara lisa. Kalau pemimpin sudah menunjukkan keteladanan seperti itu, maka lambat laun korupsi yang kini merajalela itu dapat dicegah secara berangsung-angsur.
·                Tindakan tegas terhadap pelaku Korupsi. Setiap pelaku korupsi harus ditindak tegas berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa memandang bulu. Siapa pun yang melakukan tindakan demikian, termasuk pemimpin, penguasa, dan pelaksana serta penegak hukum harus ditindak tegas dan dihukum menurut hukum dan peraturan yang berlaku. Tindakan diskriminasi terhadap pelaku korupsi akan menimbulkan sikap apatis dari orang lain dalam ikut serta mencegah tindakan korupsi itu.
Korupsi adalah bahaya laten yang terus menghantui perjalanan demokrasi suatu bangsa. Keberadaannya bukan saja mampu mengganggu stabilitas ekonomi suatu negara hingga berujung krisis ekonomi. Namun lebih dari itu, korupsi tingkat elit politik telah mematikan nurani hati wakil rakyat sehingga mengkhianati amanah yang diberikan oleh konstituen mereka melalui pemilu.
Berbagai diskusi telah digelar oleh beberapa komunitas untuk mendapatkan formula terbaik tentang cara pencegahan korupsi dalam kehidupan bangsa Indonesia. Forum anak muda yang terbiasa berpikir spontan dan mengikuti arus informasi menyatakan bahwa hukuman mati adalah harga yang sesuai untuk koruptor kelas kakap dalam tubuh parlemen.
Hal ini mengacu kepada aturan yang berlaku di negara China bahwa bagi pelaku korupsi harga yang harus dibayar adalah hukuman mati dengan cara ditembak ataupun dipenggal. Tetapi negara kita bukanlah negara China ataupun Arab yang begitu mudahnya melakukan eksekusi mati bagi terpidana. Indonesia memiliki Undang-undang No.31 tahun 1999 dan Undang-undang No.20 tahun 2001 yang mengatur pemberantasan korupsi.
Berkaca dari kinerja sejumlah lembaga pemberantasan korupsi yang ada, cara pencegahan korupsi yang paling tepat adalah memberangus kesempatan, peluang, dan sumber-sumber kejahatan korupsi sampai ke akarnya. Karena demikian mewabahnya budaya korupsi, langkah ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh Pemerintah beserta lembaganya. Masyarakat pun harus pintar bersikap agar tidak ada kesempatan pejabat publik melakukan tindak korupsi.
Membekali setiap pemegang kekuasaan dengan pengetahuan agama adalah titik utama pencegahan tindak korupsi. Hal ini memungkinkan tumbuhnya kesadaran dalam diri mereka bahwa korupsi adalah perilaku khianat terhadap amanah kaum yang dipimpinnya. Agama jelas melarang tindak khianat dan mengancam pelakunya dengan hukuman yang setimpal di neraka.
Seringkali dampak korupsi berkembang dengan pesat karena lemahnya kontrol masyarakat terhadap kinerja pejabat terkait, baik di pusat maupun di daerah. Untuk level nasional, kita boleh sedikit senang karena Tim Tastipikor (Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Iembaga non-Pemerintah seperti Indonesian Corruption Watch (ICW) bekerja dengan jeli menyingkap berbagai transaksi yang diduga terjadi praktek korupsi.
Masyarakat pun harus sadar mendukung pemberantasan korupsi dengan tegas menolak memberikan sejumlah dana tidak resmi untuk mendapatkan layanan publik tertentu. Inilah salah satu penghambat pemberantasan korupsi. Bagaimana bisa hilang sampai ke akar-akarnya sementara masyarakat masih memberi ruang bagi terciptanya penyalahgunaan wewenang birokrat.
Meski jauh api dari panggang, upaya pencegahan korupsi harus kita mulai dari diri sendiri dan lingkungan terdekat. Memberi keteladanan kepada anak-anak, meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan, dan membiasakan diri melakukan tindakan sosial adalah pondasi fundamental bagi penciptaan karakter bangsa yang bebas dari tindakan korupsi dan sejenisnya. Mari kita mulai dari sekarang.
D.     PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI.

·             Sistem peng-gajian yang layak, dan aparat pemerintah harus        bekerja            dengan sebaik-baiknya.
·             Larangan menerima suap dan hadiah.
·             Perhitungan Kekayaan.
·             Teladan Pemimpin.
·             Hukuman setimpal.
·             Pengawasan masyarakat.

  [-]      Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,   monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
*     Karenanya ada tiga hal yang perlu digarisbawahi yaitu ‘mencegah’, ‘memberantas’ dalam arti menindak pelaku korupsi, dan ‘peran serta masyarakat’.

B. Upaya-upaya yang harus dilakukan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
            Dengan memperhatikan faktor-faktor yang menjadi penyebab korupsi dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemberantasannya, dapatlah dikemukakan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menangkalnya, yakni :
1. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma lainnya yang berlaku.
2. Menciptakan kondisi birokrasi yang ramping struktur dan kaya fungsi. Penambahan/rekruitmen pegawai sesuai dengan kualifikasi tingkat kebutuhan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
3. Optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol, sehingga komponen-komponen tersebut betul-betul melaksanakan pengawasan secara programatis dan sistematis.
4. Mendayagunakan segenap suprastruktur politik maupun infrastruktur politik dan pada saat yang sama membenahi birokrasi sehingga lubang-lubang yang dapat dimasuki tindakan-tindakan korup dapat ditutup.
5. Adanya penjabaran rumusan perundang-undangan yang jelas, sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
6. Semua elemen (aparatur negara, masyarakat, akademisi, wartawan) harus memiliki idealisme, keberanian untuk mengungkap penyimpangan-penyimpangan secara objektif, jujur, kritis terhadap tatanan yang ada disertai dengan keyakinan penuh terhadap prinsip-prinsip keadilan.
7. Melakukan pembinaan mental dan moral manusia melalui khotbah-khotbah, ceramah atau penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Karena bagaimanapun juga baiknya suatu sistem, jika memang individu-individu di dalamnya tidak dijiwai oleh nilai-nilai kejujuran dan harkat kemanusiaan, niscaya sistem tersebut akan dapat disalahgunakan, diselewengkan atau dikorup.


E.     DAMPAK TINDAK PIDANA KORUPSI.

-  KUANTIFIKASI DAMPAK KERUSAKAN AKIBAT KORUPSI.
Saat ini secara umum masyarakat Indonesia telah menyadari bahwa korupsi adalah perbuatan jahat. Karena itu, korupsi harus dilenyapkan dari Bumi Pertiwi. Sayangnya, hingga kini Indonesia masih saja dianggap sebagai salah satu negara yang banyak korupsinya. Hal tersebut terlihat dari indeks persepsi korupsi (IPK), yang dilansir oleh Transparency International pada 2009, yang mencapai 2,8 dengan posisi ke-111 dari 180 negara yang disurvei. Walaupun terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya (2,6--posisi 126 dari 180 negara). Bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, IPK kita masih berada di bawah mereka walaupun upaya penindakan yang dilakukan Indonesia lebih agresif daripada yang dilakukan negara -negara tetangga tersebut.
U4 dari Norwegia telah menyampaikan hasil risetnya, yang membandingkan pemberantasan korupsi oleh KPK dengan beberapa lembaga antikorupsi negara tetangga, khususnya Filipina. Hasil riset tersebut menyebutkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK sangat impresif dengan tingkat keberhasilan (conviction rate) 100 persen dari sekian banyak kasus besar yang telah ditangani, sementara di negara tetangga tidak menggembirakan.
DAMPAK.
Melihat kinerja KPK dalam beberapa tahun belakangan ini memang menunjukkan capaian yang tidak mengecewakan. Dengan conviction rate yang 100 persen berarti bahwa dalam semua kasus yang dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi dapat dibuktikan mereka bersalah. Dengan ratusan kasus besar yang ditangani KPK, tentunya conviction rate 100 persen bukanlah hal yang mudah dicapai. Sebagai perbandingan, banyak negara di dunia memiliki tingkat conviction rate tidak lebih dari 20 persen, meski jumlah kasus yang ditanganinya masih bisa dihitung dengan jari. Selain itu, jumlah uang dan aset negara yang berhasil dikembalikan KPK juga tidak mengecewakan, yakni sekitar Rp 800 miliar dari upaya penindakan, dan sekitar Rp 6 triliun dari upaya pencegahan.
Meski demikian, kita menyadari bahwa pengembalian keuangan negara masih terlalu kecil dibanding tingkat kerusakan yang telah terjadi akibat korupsi. Jumlah uang pengganti dan denda yang dibebankan kepada para koruptor hanya sebesar jumlah yang dapat dibuktikan di pengadilan. Padahal penderitaan yang dialami oleh negara dan seluruh masyarakat sangat luar biasa dan jauh lebih besar dari sekadar jumlah uang pengganti dan denda yang diputuskan oleh pengadilan.
Suap yang diberikan oleh pengusaha untuk mendapatkan perizinan, misalnya. Tentunya diharapkan oleh penyuap akan menghasilkan keuntungan (benefit) yang jauh lebih besar dari jumlah suap yang telah diberikannya. Karena itu, para penegak hukum perlu memperhatikan dan mempertimbangkan hal ini sebagai komitmen dan keberpihakan kepada masyarakat banyak yang telah menjadi korban tindak pidana korupsi.
Secara ekonomi, korupsi sebesar Rp 5 miliar yang dilakukan empat tahun yang lalu tentunya bernilai tidak sama bila dibandingkan dengan Rp 5 miliar saat ini. Karena itu, perlu dipikirkan dan dihitung berapa nilai sekarang atas suatu kejahatan korupsi yang dilakukan beberapa tahun yang lalu serta dampak kerusakan yang telah ditimbulkannya.
Dampak yang terjadi menyangkut banyak hal, termasuk kerusakan lingkungan seperti longsor dan banjir, atau dampak tidak langsung yang dirasakan masyarakat, seperti kehilangan hak pada pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. Berapa banyak kerusakan bisnis sebagai akibat maraknya praktek suap-menyuap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berapa banyak perusahaan yang kehilangan kesempatan dan kalah bersaing hanya karena tidak mau mengikuti praktek suap-menyuap. Hal ini tentunya berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat dan mengarah pada penurunan daya saing nasional.
Dari penjelasan tersebut, jelaslah bahwa kuantifikasi dampak kerusakan dari tindak pidana korupsi perlu diperhitungkan secara lebih komprehensif. Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi perlu memperhatikan sisi lain, yakni mengembalikan hasil korupsi kepada pihak-pihak yang menjadi korban atas tindakan korupsi tersebut. Berbagai konsep perhitungan perlu dipersiapkan, seperti time value of money serta yang lainnya. Untuk melakukan hal tersebut, tentunya semua pihak perlu memberi sumbangan pemikiran sehingga dapat bermanfaat dalam menjadikan Indonesia tempat yang nyaman untuk berkehidupan di muka bumi.
Dampak kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi seharusnya dapat dihitung dengan memperhitungkan multiplier yang dirasakan oleh korban tindakan korupsi tersebut. Dengan demikian, bila terjadi suap sebesar Rp 5 miliar, maka dampak yang bisa dihitung adalah Rp 5 miliar x multiplier. Multiplier inilah yang perlu ditetapkan oleh para ahli sehingga dapat diakui secara bersama, yang hasilnya akan dikembalikan kepada para korban dari penyuapan tersebut, yakni masyarakat dan negara yang dirugikan karena ancaman banjir, tanah longsor, kekurangan air bersih, penurunan permukaan tanah, penurunan kesehatan, buruknya infrastruktur dan sanitasi, kehilangan kesempatan kerja, dan lain-lain.
Korupsi Hambat Investasi
            Pemerintah mematok pertumbuhan ekonomi lima tahun ke depan (2010-2014) setiap tahunnya rata-rata 7 persen. Sebuah angka yang cukup optimistis tetapi sebenarnya kurang realistis. Kurang realistis sebab pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2009 ini saja hanya diperkirakan 4,4 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi tersebut terbilang cukup tinggi karena Indonesia termasuk tiga negara di dunia yang angka pertumbuhan ekonominya di tahun 2009 masih positif di tengah negatifnya angka pertumbuhan ekonomi hampir semua negara karena krisis keuangan global yang belum pulih. Tiga negara yang pertumbuhan ekonominya positif tersebut adalah India, China, dan Indonesia. Untuk mencapai angka pertumbuhan rata-rata 7 persen setiap tahun tersebut dibutuhkan dana yang cukup besar. Pada tahun 2010, menurut versi pemerintah, untuk mencapai angka pertumbuhan ekonomi 7 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2.000 trilyun. Sementara menurut versi Kadin kebutuhan dana tersebut jauh lebih tinggi yaitu Rp 2.900 trilyun.
            Masih menurut versi pemerintah, dana Rp 2.000 trilyun tersebut akan diperoleh dari : APBN sebesar Rp 200 trilyun, kredit perbankan Rp 450 trilyun, pasar modal Rp 400 trilyun, investasi domestik Rp. 400 trilyun, dan investasi asing Rp. 500 trilyun. Di antara berbagai sumber dana untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen tersebut, yang paling berat adalah menggaet dana dari investasi domestik dan investasi asing. Sebabnya jelas yaitu ada berbagai hambatan dalam menggaet investasi, dan satu di antaranya yang paling besar adalah korupsi yang saat ini sedang ramai dibicarakan karena permusuhan antara KPK dan Polri.

Dampak Korupsi Bagi Stabilitas Ekonomi dan Pembunuhan Karakter Bangsa.

            Korupsi adalah salah satu bentuk pengingkaran janji atas kesepakatan yang telah dicapai seorang wakil rakyat dengan konstituennya. Inilah alasan pertama mengapa korupsi harus dicegah dan diberantas sampai ke tingkat dasar. Dampak yang dihasilkan dari korupsi bisa menghasilkan krisis finansial dari tingkat rendah, menengah hingga akut. Secara mental dan budaya, korupsi adalah bentuk baru penjajahan atas bangsanya sendiri.
Dalam praktek di masyarakat, baik di level kelurahan sampai provinsi, praktek korupsi melahirkan budaya untuk memperkaya diri sendiri dan anggota keluarga, mendapatkan layanan istimewa dibanding warga lain, dan memperlebar perbedaan kapasitas ekonomi antara si kaya dan si miskin. Telah sering kita amati pemimpin daerah yang bisa hidup berfoya-foya dari hasil korupsi sementara masih banyak warganya yang hidup kekurangan.
Kematian hati nurani, itulah akibat paling parah dari merebaknya korupsi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Para pejabat bukan lagi memfokuskan diri kepada pengabdian diri kepada masyarakat, namun lebih kepada usaha menimbun harta untuk kesenangannya dan kroni-kroninya. Pejabat publik bukan lagi melayani masyarakat, tetapi kebalikannya, minta dilayani masyarakat.
Para pengambil kebijakan di tingkat nasional juga rawan menjual harga diri bangsa ketika banyak investor asing masuk ke dalam negeri dengan menawarkan sejumlah ‘amplop’ untuk memperlancar ijin pendirian suatu usaha. Bila hal ini terus dikembangkan, bisa jadi kita akan menumpang tinggal di negara sendiri karena banyak sektor vital telah dikuasai pihak asing.
Penggunaan dana masyarakat untuk kepentingan pribadi secara tidak langsung telah mengambil hak kesejahteraan masyarakat. Harga barang menjadi mahal, layanan publik tidak dapat dijangkau, dan fasilitas umum tidak mendukung usaha pengembangan ekonomi rakyat karena sebagian aset negara telah dimiliki oleh pejabat publik dan disimpan di luar negeri.
Banyak pihak menilai budaya korupsi turut andil memberi kontribusi bagi terciptanya krisis moneter yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998. Praktek korupsi akut selama Pemerintahan Orde Baru meninggalkan warisan defisit anggaran belanja negara dan mendorong terjadinya kenaikan inflasi hingga ke tingkat yang mengkhawatirkan. Konsentrasi ekonomi terpusat pada kelompok tertentu dan menimbulkan krisis multidimensi serta menghasilkan kekacauan nasional.
Dampak korupsi akan lebih hebat lagi bila kita tidak segera memberantas sejak sekarang. Bisa jadi negara Indonesia akan cuma tinggal sejarah dan dijual kepada negara lain bila kita tidak aktif menyuarakan pelanggaran-pelanggaran kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik.
F.      PERAN SERTA  MASYARAKAT MEMBERANTAS                                                                  KORUPSI.

·       A. Arti Penting Peran Masyarakat
            Korupsi yang sudah merajalela sangat sulit untuk diberantas, tapi bisa jika mau berusaha. Tidak hanya KPK sebagai lembaga yang secara khusus menangani korupsi, tetapi juga andil masyarakat sangat diperlukan. Paling tidak, masyarakat harus ikut ambil bagian karena tiga hal.

1.  Masyarakat sebagai korban
            Adalah sudah menjadi pengetahuan umum bahwa aktor utama korupsi adalah pemerintah dan pengusaha, sementara masyarakat adalah korbannya. Kolaborasi antara pemerintah dengan pengusaha menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat pada umumnya. Hampir sebagian besar -jika tidak semua- kasus korupsi yang terungkap selalu menempatkan dua aktor itu sebagai biang keladi yang saling berkaitan. Entah relasinya berwujud simbiosis mutualisme ataupun parasit mutualisme yaitu korupsi yang dimensinya adalah pemerasan. Jikapun masyarakat kemudian terseret dalam arus kehidupan koruptif, hal itu semata-mata karena upaya terpaksa yang dilakukan untuk bisa memperoleh hak- haknya. Kebiasan untuk membayar lebih dari harga yang ditetapkan peraturan kepada petugas dalam pengurusan ijin seperti SIM, KTP, STNK dan lain sebagainya merupakan wujud dari ketidakberdayaan masyarakat untuk melawan sistem yang korup.
1.      Bentuk-bentuk peran yang bisa diambil
      Seperti diutarakan sebelumnya, masyakarat sangat dibutuhkan untuk ikut ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi. Masyarakat harus memberdayakan dirinya dan tidak hanya bertindak defensif dalam menghadapi sistem yang korup, tapi bisa secara ofensif berperan untuk memberantas korupsi. Masyarakat tidak boleh menggantungkan diri pada pemerintah ataupun instansi penegak hukum tetapi harus melakukan tindakan nyata.
                                    Ada tiga golongan utama peran yang bisa diambil oleh masyarakat
                        berdasarkan sebab terjadinya korupsi, yaitu :
                        1. ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
                        2. ikut serta dalam meningkatkan pendidikan moral dan pengetahuan
                        3. ikut serta dalam mengawasi pemerintahan.


            1. Ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat
Penyebab pertama terjadinya korupsi adalah alasan ekonomi. Banyak orang yang melakukan korupsi karena merasakan adanya desakan kebutuhan ekonomi karena merasa penghasilannya tidak cukup. Selain itu, ada juga orang yang menjadi tergoda karena adanya iming- iming yang jauh lebih besar daripada pendapatan resmi seorang pegawai/ pejabat. Meski sebenarnya sudah cukup, namun karena tawaran yang selisihnya jauh sekali dari penghasilan normal, maka dia akan berpikir untuk melanggar aturan. Intinya adalah masalah uang. Untuk alasan yang terakhir ini, kegiatan remunerasi yang dilakukan oleh pemerintah saat ini sangat membantu untuk melawan alasan korupsi yaitu dengan menyesuaikan bayaran dengan beban kerja dan tingkat risiko yang dihadapi. Makin tinggi jabatan makin tinggi godaan karen itu pendapatannya harus tinggi agar ketika ada tawaran dia akan dengan elegan berucap “maaf, saya sudah dibayar cukup oleh negara” atau dalam hatinya akan berkata “ah, selisih sedikit saja masak saya harus ke penjara?”.
Lantas, apa yang bisa kita lakukan? Ingat, remunerasi hanya baru terjadi di beberapa instansi saja. Lainnya? meski akan, tetapi belum dilaksanakan. Bentuk- bentuk yang bisa dilakukan untuk peningkatan kesejahteraan antara lain pengelolaan zakat yang adil dan prosesional serta pelatihan ketrampilan usaha.
Zakat adalah kewajiban tiap muslim yang sudah memenuhi kriteria mampu
(nishab) dan waktu (haul). Tujuan zakat adalah untuk mensucikan harta yang
dimiliki. Dengan penduduk yang mayoritas islam dan banyaknya orang kaya, seharusnya zakat yang terkumpul banyak dan bisa untuk disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Di sinilah peran kita, terutama yang menjadi amil (badan zakat) untuk menggerakkan kesadaran membayar zakat kemudian mengelolanya dengan adil, transparan, dan profesional untuk membantu pemerataan kesejahteraan.
Yang kedua adalah pelatihan ketrampilan. Kita bisa mengajak tetangga kita untuk membuka usaha dengan melatihnya terlebih dahulu misalnya pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos untuk sampah organik atau kerajinan untuk sampah plastik yang masih digunakan. Bisa juga dengan memberikan sedikit rangsangan modal kepada para pengrajin, mengorganisasikannya kegiatan hingga penjualannya. Kegiatan semacam ini sudah ada di beberapa daerah baik dilakukan oleh suatu RT maupun lembaga swadaya masyarakat. Dengan kegiatan semacam ini diharapkan kesejahteraan masyarakat yang akhirnya mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
             2. Ikut serta dalam meningkatkan pendidikan moral dan pengetahuan
Penyebab kedua terjadinya korupsi adalah karena masalah moral dan pengetahuan. Manusia yang mempunyai moral rendah akan mudah sekali menyalahgunakan wewenang, mudah tergoda suap, ataupun tidakan korup lainnya.
Kemudian, pengetahuan yang luas (tidak harus tingkat pendidikan tinggi) juga sangat didambakan karena akan membuat manusia melihat sesuatunya dengan lebih menyeluruh. Dalam melakukan sesuatu, dia tidak hanya memikirkan enak atau tidak enak, suka atau tidak suka, tetapi juga memperkirakan bagaimana akibatnya, baik terhadap dirinya sendiri, keluarga, maupun lingkungan.
Pengetahuan selanjutnya adalah pengetahuan tentang korupsi. Bisa jadi orang yang pengetahuan luas dan moralnya baik, terlibat dalam tindak pidana korupsi hanya karena dia tidak tahu dan terjebak dalam persekongkolan. Dengan adanya pengetahuan tentang korupsi diharapkan dapat menjadi acuan bagi diri sendiri untuk tidak korupsi dan bisa mengingatkan orang lain jika mereka tidak tahu.
Bentuk- bentuk peran serta bisa dilakukan secara pribadi maupun berkelompok. Peran organisasi kemasyarakatan sangat dibutuhkan. Pembinaan agama, acara pengajian- pengajian umum, dan tabligh akbar penting untuk menjaga moral masyarakat. Kelompok masyarakat bisa juga mendirikan yayasan yang bergerak pada pendidikan kemudian menyelenggarakan pendidikan murah terutama
bagi yang kurang mampu atau juga dengan mengadakan seminar- seminar
antikorupsi.
Individu- individu juga bisa ikut berkontribusi dengan menularkan ilmunya ke tetangga, teman, dan saudara. Kemudian bisa juga mendirikan perpustakaan atau taman baca gratis yang bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang ingin meningkatkan pengetahuanya. Peran serta secara individual juga sering ditampilkan oleh para seniman seperti puisi- pusi, teater, maupun lagu- lagu yang menggugah rasa kebangsaan dan membangkitkan semangat anti korupsi.
             3. Ikut serta dalam mengawasi pemerintahan.
Penyebab ketiga terjadinya korupsi adalah karena masalah pengawasan. Kurangnya pengawasan atau tidak efektifnya pengawasan menjadi kondisi pendukung terjadinya korupsi. Oleh karena itu, masyakarat sangat diharapkan andilnya dalam pengawasan.
Pengawasan yang pertama adalah pengawasan pembuatan peraturan. Pembuatan peraturan harus dikawal agar jangan sampai muncul peraturan- peraturan abu- abuyang bisa dimanfaatkan sekelompok orang untuk kepentingan mereka sendiri. Pengawasan yang kedua adalah pengawasan pelaksanaan peraturan atau kegiatan operasioal pemerintahan. Masyarakat sebagai konsumen atas pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah, sudah selayaknya mengawasi, bagaimana pelayanan dilakukan, apakah cepat dan mudah atau lambat dan dipersulit. Gratis, pungutan sesuai aturan, ataukah ada pungli dan pemerasan.
Pengawasan bisa dilakukan melalui sistem jaringan, dengan membentuk LSM, maupun secara individual. Dengan sistem jaringan yang tidak nampak tapi tersebar di instansi pemerintah, bisa membuat orang berpikir beberapa kali untuk melakukan korupsi. “Jangan- jangan, di kantor ini ada ‘mata- mata’...”, mungkin kira- kira begitu yang ada di pikiran orang ketika merasa bahwa di kantornya sudah ada jaringan anti korupsi.
Pembentukan LSM seperti Masyarakat Transparansi Indonesia, Indonesian Corruption Watch, dan sebagainya juga sangat berguna dalam membantu pengawasan pemerintahan. Bahkan, seringkali yang mengungkap kasus korupsi adalah mereka bukan polisi.
Untuk individu, setelah mengawasi bisa melakukan dengan melaporkan ke
LSM, ataupun langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi.


B. Aturan Hukum terkait dengan Peran Masyarakat
           
            Suatu tindakan, jika dilandasi pada aturan yang ada maka akan menjadi lebih kuat. Bisa jadi, dahulu sudah ada banyak anggota masyarakat yang peduli, namun karena takut atau tidak ada hukum yang mengayomi sehingga tidak beran mengungkapkan pendapat, maupun menyalurkan aduan adanya tindak pidana korupsi. rantasan Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, yang merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi, selain menjelaskan definisi korupsi dan macamnya, juga ada bagian yang mengakui peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pengaturan tersebut ada dalam BAB IV yaitu pasal 41 dan 42. Pasal 41 menyebutkan, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat itu diwujudkan dalam bentuk memiliki hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, serta memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Pasal 42 menyebutkan, pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Ketentuan pemberian penghargaan itu diatur dengan peraturan pemerintah.
            Dengan adanya Undang- Undang yang mengatur, diharapkan peran serta aktif
masyarakat bisa lebih ditingkatkan demi terwujudnya INDONESIA yang lebih bersih.


UNDANG-UNDANG MENGENAI TINDAK KORUPSI.

-  UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSAMENENTANG KORUPSI,
2003).

-  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG PENGESAHAN UNITED NATION CONVENTION AGAINST
CORRUPTION, 2OO3 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
ANTI KORUPSI, 2003).

-  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

-  PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30
TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
KORUPSI

-  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

-  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN
1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

-  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999
TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI
KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME

-  PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28
TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN
BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1980 TINDAK PIDANA SUAP.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1994 PERUBAHAN UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2000 PERUBAHAN KEDUA UU 6-1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 MAHKAMAH KONSTITUSI.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2006 BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2006 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NO. 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2003 PENGESAHAN UNITED NATION CONVENTION AGAINST. TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME ( KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSIONAL YANG TERORGANISASI.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 PELAYANAN PUBLIK.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 48 TAHUN 2009 KEKUASAAN KEHAKIMAN.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2010 PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

-  UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2011 PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

-  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2000 TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

-  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2000 TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

-  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 57 TAHUN 2003 TATA CARA PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI PELAPOR DAN SANKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.

-  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2005 SISTEM MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA KOMISI PEMBERANTSAN KORUPSI.

-  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2006 PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH.

-  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 HAK KEUANGAN KEDUDUKAN PROTOKOL DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.

-  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2009 SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH.

-  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2009 PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI.

-  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 49 TAHUN 2005 UANG KEHORMATAN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI.

-  PERATURAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2006 HONORANIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKERTARIS TIM KOORDINASI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.





KESIMPULAN:
       
          Dari pembahasan seputar korupsi, dapat diberi kesimpulan yaitu;
                   1.     Korupsi ialah perilaku yang buruk yang tidak legal dan                                      tidak wajar untuk memperkaya diri
                   2.     Korupsi dinilai dari sudut manapun ia tetap suatu                                              pelangaran
                   3.     Korupsi mengakibatkan kurangnya pendapatan Negara dan                     kurangnya kepercayaan terhadap pemerintah.






Selamat datang di blog Saya ( Fernando Josua ), Saya Seorang Directioners dan Daebak K-Pop ^^ ENJOY lad and lads!!